Desa Tounwawan
Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya - 81
HENDRI VANDER EUGARA | 08 Mei 2026 | 41 Kali Dibaca
Artikel
HENDRI VANDER EUGARA
08 Mei 2026
41 Kali Dibaca
Tounwawan, 4 Mei 2026 – Permasalahan kepemilikan tanah di Dusun Poliwu, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, akhirnya mencapai penyelesaian melalui musyawarah adat yang berlangsung di Natarwawan sebagai pusat Negeri Tounwawan. Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta para pihak yang berkaitan langsung dengan status tanah yang dipermasalahkan.
Sebelum rapat penyelesaian sengketa tanah di Dusun Poliwu dilaksanakan, Kepala Desa Tounwawan - Bapak Lumosterd H. Tetrapoik terlebih dahulu memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam arahannya, Kepala Desa mengajak seluruh pihak untuk mengikuti musyawarah dengan tenang, terbuka, dan tetap mengedepankan nilai persaudaraan serta adat istiadat yang berlaku di Negeri Tounwawan. Kepala Desa juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan mencari penyelesaian terbaik secara damai dan adat, sehingga seluruh pihak diminta menyampaikan pendapat maupun keterangan dengan jujur serta menghormati keputusan bersama yang nantinya dihasilkan dalam rapat.
Dalam proses musyawarah dan penyampaian pendapat dari para pihak berlangsung, Sekretaris Desa - Bapak Sosfater Nahakleky, SE terlebih dahulu membacakan surat pernyataan dari keempat mata rumah, yakni mata rumah Kaitwewra, Suimutu, Tutrueri, dan Dolsupun. Surat tersebut berisi penjelasan terkait status kepemilikan tanah yang dipermasalahkan di Dusun Poliwu serta menjadi dasar penyampaian keterangan dalam forum musyawarah adat.
Pembacaan surat dilakukan di hadapan seluruh peserta rapat, yang terdiri dari pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan masyarakat setempat. Melalui pembacaan surat tersebut, seluruh pihak dapat mengetahui isi dan maksud pernyataan dari keempat mata rumah secara terbuka dan resmi sebelum proses penyelesaian dilanjutkan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses musyawarah karena memberikan kejelasan administrasi sekaligus menjadi dasar pertimbangan bagi para tokoh adat dan stakeholder dalam mengambil keputusan bersama terkait penyelesaian sengketa tanah di Dusun Poliwu.
Dalam rapat tersebut, empat mata rumah yakni mata rumah Kaitwewra yang diwakili Bapak Elia Christian, mata rumah Suimutu oleh Bapak Agustinus Lellola, mata rumah Tutrueri oleh Bapak Melianus Sepatkora, dan mata rumah Dolsupun oleh Bapak Sepnat Knyarilay, memberikan keterangan bahwa tanah yang menjadi objek permasalahan merupakan hak milik dari keempat mata rumah tersebut.
Keterangan itu disampaikan berdasarkan surat yang telah diajukan kepada Bupati Maluku Barat Daya dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Camat Moa, Kepala Desa Tounwawan, Kepala Desa Persiapan Poliwu, dan Kepala SMP Negeri Poliwu.
Dalam forum tersebut mata rumah Tirmarna, mata rumah Reimutu dan mata rumah Paksilwa, yakni Bapak Absalom Lotkery, Bapak Agustinus Nahaklay, Bapak Leonard Lekipiouw dan Bapak Oktovianus Saiklela turut memberikan pernyataan yang membenarkan keterangan dari keempat mata rumah. Ketiganya menyatakan bahwa tanah yang dipermasalahkan bukan merupakan milik keempat mata rumah.
Turut hadir pula Pemerintah Desa Moain yang diwakili Kepala Urusan Umum : Bapak Yakobus Topurtawy, Kepala Dusun Pilam : Bapak Petrus Wetamsair bersama Ketua BPD Desa Moain : Bapak Charles Sarupy. Dalam keterangan Kepala Dusun Pilam, menjelaskan terkait penyerahan tanah kepada tiga mata rumah yakni mata rumah Tirmarna, mata rumah Reimutu, dan mata rumah Paksilwa.
Penjelasan lebih lanjut juga disampaikan oleh para tua adat, yakni Bapak Ruben Laicerewy, Bapak Kristian Knyarilay, dan Bapak Marthinus Aitiawisima. Para tokoh adat tersebut memberikan sanggahan serta penjelasan adat mengenai keberadaan dan sejarah tanah di Poliwu, sehingga memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi persoalan.
Musyawarah adat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur stakeholder, di antaranya Camat Moa, Pemerintah Desa Tounwawan, BPD Desa Tounwawan, Pemerintah Desa Moain, BPD Desa Moain, Pemerintah Desa Persiapan Poliwu, Pemerintah Desa Persiapan Kiera, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat.
Dari hasil rapat dan musyawarah adat yang berlangsung, disepakati beberapa poin penting sebagai berikut:
- Keempat mata rumah menerima dan menyetujui pandangan para tokoh adat terkait penjelasan mengenai tanah yang dipermasalahkan.
- Pelapor akan membuat surat klarifikasi dan penarikan kembali laporan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan dinas teknis terkait, karena persoalan tersebut telah diselesaikan secara adat di Natarwawan sebagai pusat Negeri Tounwawan.
- Pembangunan SMP Negeri Poliwu tetap dilaksanakan pada lokasi kedua oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Seluruh pihak diminta kembali ke tempat masing-masing dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif. Apabila di kemudian hari terjadi konflik atau permasalahan baru, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat berharap persoalan kepemilikan tanah di Dusun Poliwu dapat berakhir secara damai dan menjadi dasar terciptanya hubungan yang harmonis antarwarga serta menjaga nilai-nilai adat dan persaudaraan di wilayah tersebut.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
595
Populasi
538
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1133
595
Laki-laki
538
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1133
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
LUMOSTERD HERMAN TETRAPOIK
Sekretaris
SOSFATER NAHAKLEKY, SE
Kaur Umum
ROBERT MEIKUDY
Kaur Pembangunan
JOHN BRENER JOKTETIMERA
Kaur Pemerintahan
ASER A. NAHAKLEKY
Kaur Keuangan
MELKI DERBI SAIRTAWY
Operator Desa
ANISA M. LELLOLA
Kepala Dusun
MARNEKS SAIRTAWY
Kepala Dusun
HOSEA DOLUDY
Operator Web
HENDRI VANDER EUGARA
Operator Web
ANDRE JEKSON LAIDILLONA
Operator Web
ZAFTER TOPURTAWY
Desa Tounwawan
Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, 81
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
638 Kali
Hukum Adat Berjalan: Warga Desa Tounwawan Kena Denda
620 Kali
Penuh Haru, Pdt. B. Gardjalay dan Keluarga Diantar Menuju Bandar Udara Jos Imsula Orno
606 Kali
Pemerintah Desa Tounwawan Gelar Rapat terkait Adat Istiadat Desa Bersama Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan BPD.
536 Kali
Tounwawan Siap Jadi Desa Anti Korupsi, Pemdes Gelar Pertemuan dengan Asisten II Setda MBD
492 Kali
Pemerintah Desa Tounwawan Salurkan Bantuan Material MCK Untuk 20 Keluarga Penerima Manfaat
475 Kali
BPD Tounwawan Gelar MUSDES Penyusunan RKPDes Tahun Mendatang
430 Kali
Transparansi APBDes Tounwawan Tahun 2025
41 Kali
Penyelesaian Sengketa Tanah Dusun Poliwu Berakhir Damai Melalui Musyawarah Adat
22 Kali
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tounwawan Digelar Secara Musyawarah
42 Kali
Semarak HUT Posyandu Ke-42, Desa Tounwawan Gelar Posyandu Serentak
110 Kali
Menuju Desa Berbasis Data, BPS MBD Gelar Sosialisasi Desa Cinta Statistik
280 Kali
Pembangunan Gerai KDMP Tounwawan Resmi Dimulai, Warga Turut Gotong-Royong
269 Kali
Penyaluran BLT KESRA 2025 di Desa Tounwawan Berjalan Lancar
297 Kali
Monitoring dan Pemeriksaan Dokumen LPJ APBDes Desa Persiapan Kiera Berjalan Lancar
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 30 |
| Kemarin | : | 337 |
| Total | : | 36,019 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.212 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar